Skip to Content
Kembali ke Semua Layanan
⚙️

Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi termasuk motor diesel, turbin, kompresor, dan mesin produksi industri.

Ilustrasi Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Desain Tanpa Celah. Eksekusi Tanpa Risiko.

Mengapa ratusan manajer industri mempercayakan rancang bangun dan inspeksi teknis K3 mereka kepada tim ahli kami.

Menjamin keselamatan operator mesin

Mencegah kecelakaan akibat kegagalan mekanis

Memperpanjang umur operasi peralatan

Memenuhi kewajiban regulasi K3

Cakupan Layanan Profesional

Layanan riksa uji menyeluruh untuk pesawat tenaga dan produksi yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan evaluasi kelaikan operasi terhadap berbagai jenis mesin penggerak dan mesin produksi di lingkungan industri.

Apa Saja yang Kami Kerjakan?

Motor diesel dan generator set
Turbin uap dan turbin gas
Kompresor udara dan gas
Mesin perkakas dan produksi
Mesin penggerak mula
Instalasi perpipaan mekanik

Pendekatan Sistematis yang Terukur

Setiap proses diatur secara ketat mengikuti tata laksana prosedur HSE dan regulasi Disnaker agar proyek Anda selesai tepat waktu dan aman.

1

Permohonan & Administrasi

Pengajuan permohonan riksa uji dan kelengkapan dokumen.

2

Survey & Identifikasi

Survey lokasi dan identifikasi peralatan yang akan diperiksa.

3

Pemeriksaan & Pengujian

Pemeriksaan visual, dimensional, dan pengujian fungsi.

4

Analisis Hasil

Evaluasi data pengujian terhadap standar yang berlaku.

5

Laporan Teknis

Penyusunan laporan hasil pemeriksaan secara detail.

6

Sertifikasi K3

Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja / UPTD setempat & evaluasi hingga terbit Surat Keterangan K3 resmi.

Landasan Hukum & Regulasi

Semua proses eksekusi layanan kami didasarkan pada payung hukum dan standar teknis yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia, memastikan kepatuhan 100% saat audit.

Lihat Daftar Regulasi Terkait
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 04 Tahun 1985

Pastikan Fasilitas Anda Memenuhi Standar K3 Sejak Hari Pertama.

Diskusikan detail teknis, ruang lingkup pengerjaan, dan estimasi anggaran proyek Anda bersama tim Principal Engineer kami.

Konsultasikan via WhatsApp
Atau hubungi via telepon: 0817-7670-0001