Deskripsi Layanan
Layanan riksa uji komprehensif untuk seluruh komponen sistem proteksi kebakaran di gedung, pabrik, dan fasilitas industri. Kami memastikan kesiapan dan kelaikan operasi sistem deteksi, alarm, pemadaman, serta jalur evakuasi sesuai standar keselamatan kebakaran yang berlaku.
Ruang Lingkup
Manfaat
- Mencegah dan meminimalkan kerugian akibat kebakaran
- Menjamin kesiapan sistem pemadam kebakaran
- Memenuhi persyaratan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) gedung
- Kepatuhan terhadap regulasi Damkar dan K3
- Melindungi keselamatan penghuni dan pekerja
- Mendapatkan rekomendasi teknis perbaikan sistem
Proses Inspeksi
Permohonan & Administrasi
Pengajuan permohonan riksa uji dan verifikasi dokumen teknis sistem proteksi kebakaran.
Survey & Identifikasi
Survey lokasi, identifikasi komponen, dan pemetaan sistem proteksi kebakaran terpasang.
Pemeriksaan & Pengujian
Pemeriksaan visual, uji fungsi alarm, flow test sprinkler/hydrant, dan pengecekan APAR.
Analisis & Evaluasi
Evaluasi kesesuaian sistem dengan standar dan regulasi.
Laporan Teknis
Penyusunan laporan hasil riksa uji proteksi kebakaran.
Sertifikasi K3
Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja / UPTD setempat & evaluasi hingga terbit Surat Keterangan K3 resmi.
Dasar Regulasi
- • Permenaker No. 04 Tahun 1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
- • Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
- • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- • SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Instalasi Sistem Sprinkler
- • NFPA Standards (referensi internasional)
Butuh Layanan Ini?
Konsultasikan kebutuhan inspeksi Anda dengan tim ahli kami. Gratis dan tanpa kewajiban.
Konsultasi Gratis atau hubungi 0817-7670-0001