Skip to Content
Kembali ke Semua Layanan
🏢

Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Pemeriksaan dan pengujian elevator, eskalator, dan moving walkway untuk keselamatan pengguna dan kepatuhan standar.

Ilustrasi Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Nilai Utama untuk Kepatuhan Operasional

Setiap pemeriksaan disusun untuk membantu perusahaan menjaga keselamatan, memenuhi kewajiban regulasi, dan memiliki dokumen teknis yang siap digunakan saat audit.

Menjamin keselamatan pengguna elevator/eskalator

Memenuhi standar keselamatan gedung

Deteksi dini kerusakan komponen kritis

Izin operasi dari instansi berwenang

Cakupan Layanan Profesional

Layanan riksa uji untuk elevator (lift), eskalator, dan moving walkway pada gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Apa Saja yang Kami Kerjakan?

Elevator penumpang dan barang
Eskalator dan moving walkway
Dumbwaiter (elevator makanan)
Platform lift untuk disabilitas
Sistem kontrol dan safety device
Komponen mekanikal dan elektrikal
Output Layanan

Dokumen yang Disiapkan Setelah Pemeriksaan

Klien tidak hanya menerima proses inspeksi di lapangan, tetapi juga dokumen teknis yang dapat digunakan untuk kebutuhan kepatuhan, audit internal, dan pengurusan legalitas K3.

Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian

Rekomendasi teknis perbaikan bila ditemukan temuan

Dokumentasi hasil inspeksi untuk kebutuhan audit

Pendampingan proses penerbitan Surat Keterangan K3

Pendekatan Sistematis yang Terukur

Setiap proses diatur secara ketat mengikuti tata laksana prosedur HSE dan regulasi Disnaker agar proyek Anda selesai tepat waktu dan aman.

1

Permohonan

Pengajuan dan verifikasi dokumen teknis elevator/eskalator.

2

Pemeriksaan Mekanik

Inspeksi komponen mekanikal: rel, tali baja, motor.

3

Pemeriksaan Elektrikal

Pengecekan sistem kontrol dan kelistrikan.

4

Uji Safety Device

Pengujian perangkat pengaman: governor, buffer, brake.

5

Laporan Teknis

Penyusunan laporan kelaikan operasi elevator/eskalator.

6

Sertifikasi K3

Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja / UPTD setempat & evaluasi hingga terbit Surat Keterangan K3 resmi.

Landasan Hukum & Regulasi

Semua proses eksekusi layanan kami didasarkan pada payung hukum dan standar teknis yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia, memastikan kepatuhan 100% saat audit.

Lihat Daftar Regulasi Terkait
  • Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator
  • SNI 8303:2016 Elevator Penumpang
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pastikan Fasilitas Anda Memenuhi Standar K3 Sejak Hari Pertama.

Diskusikan detail teknis, ruang lingkup pengerjaan, dan estimasi anggaran proyek Anda bersama tim Principal Engineer kami.

Konsultasikan via WhatsApp
Atau hubungi via telepon: 0817-7670-0001