Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir
Pemeriksaan dan pengujian kelaikan instalasi listrik serta sistem penyalur petir untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan regulasi K3.
Nilai Utama untuk Kepatuhan Operasional
Setiap pemeriksaan disusun untuk membantu perusahaan menjaga keselamatan, memenuhi kewajiban regulasi, dan memiliki dokumen teknis yang siap digunakan saat audit.
Mencegah kecelakaan kerja akibat bahaya listrik
Memenuhi persyaratan K3 kelistrikan
Memastikan kelaikan operasi instalasi
Mendapatkan rekomendasi teknis perbaikan
Cakupan Layanan Profesional
Layanan riksa uji komprehensif untuk instalasi listrik dan sistem proteksi petir di lingkungan industri. Kami melakukan pemeriksaan, pengujian, dan evaluasi terhadap seluruh komponen instalasi listrik dan penyalur petir guna memastikan kelaikan operasi sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.
Apa Saja yang Kami Kerjakan?
Dokumen yang Disiapkan Setelah Pemeriksaan
Klien tidak hanya menerima proses inspeksi di lapangan, tetapi juga dokumen teknis yang dapat digunakan untuk kebutuhan kepatuhan, audit internal, dan pengurusan legalitas K3.
Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian
Rekomendasi teknis perbaikan bila ditemukan temuan
Dokumentasi hasil inspeksi untuk kebutuhan audit
Pendampingan proses penerbitan Surat Keterangan K3
Pendekatan Sistematis yang Terukur
Setiap proses diatur secara ketat mengikuti tata laksana prosedur HSE dan regulasi Disnaker agar proyek Anda selesai tepat waktu dan aman.
Permohonan & Administrasi
Pengajuan permohonan riksa uji dan kelengkapan dokumen administrasi.
Survey Awal
Peninjauan lokasi dan identifikasi ruang lingkup pemeriksaan.
Pemeriksaan & Pengujian
Pelaksanaan pemeriksaan visual dan pengujian teknis sesuai standar.
Analisis & Evaluasi
Analisis hasil pengujian dan evaluasi kelaikan operasi.
Laporan Teknis
Penyusunan laporan hasil riksa uji secara komprehensif.
Sertifikasi K3
Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja / UPTD setempat & evaluasi hingga terbit Surat Keterangan K3 resmi.
Landasan Hukum & Regulasi
Semua proses eksekusi layanan kami didasarkan pada payung hukum dan standar teknis yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia, memastikan kepatuhan 100% saat audit.
Lihat Daftar Regulasi Terkait
- • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik
- • PUIL 2011 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)
- • SNI 0225:2011
- • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pastikan Fasilitas Anda Memenuhi Standar K3 Sejak Hari Pertama.
Diskusikan detail teknis, ruang lingkup pengerjaan, dan estimasi anggaran proyek Anda bersama tim Principal Engineer kami.
Konsultasikan via WhatsApp