Panduan K3 Instalasi Listrik di Lingkungan Kerja Industri
Keselamatan instalasi listrik di tempat kerja merupakan aspek fundamental dalam sistem manajemen K3. Kecelakaan kerja akibat bahaya listrik masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan kerja di Indonesia.
## Bahaya Listrik di Tempat Kerja
Bahaya listrik di lingkungan industri meliputi:
1. **Sengatan listrik (electric shock)** — kontak langsung atau tidak langsung dengan penghantar bertegangan
2. **Kebakaran** — hubung singkat, beban berlebih, atau sambungan yang longgar
3. **Ledakan** — percikan listrik di area dengan gas atau debu yang mudah terbakar
4. **Busur api (arc flash)** — pelepasan energi yang terjadi saat kegagalan isolasi
## Langkah Pencegahan
### Pemeriksaan Berkala
Instalasi listrik wajib diperiksa secara berkala oleh lembaga inspeksi yang kompeten (PJK3). Pemeriksaan meliputi:
- Tahanan isolasi
- Tahanan pentanahan
- Kontinuitas penghantar
- Fungsi proteksi
### Standar Pemasangan
Semua instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) dan Permenaker yang berlaku.
### Pemeliharaan Preventif
Program pemeliharaan preventif yang terstruktur dapat mencegah sebagian besar kegagalan instalasi listrik.
## Regulasi yang Berlaku
Setiap perusahaan wajib memastikan instalasi listriknya memenuhi:
- Permenaker No. 12 Tahun 2015
- PUIL 2011 (SNI 0225:2011)
- Standar IEC terkait
Jangan abaikan kondisi instalasi listrik di tempat kerja Anda. Lakukan riksa uji berkala untuk memastikan keselamatan seluruh pekerja.