Memahami ISO/IEC 17020 dan Perannya dalam Lembaga Inspeksi K3
ISO/IEC 17020 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan kompetensi lembaga inspeksi dan impartialitas kegiatan inspeksinya. Standar ini menjadi acuan utama bagi lembaga inspeksi di seluruh dunia.
## Apa itu ISO/IEC 17020?
ISO/IEC 17020:2012 menetapkan persyaratan untuk kompetensi lembaga yang melakukan inspeksi dan untuk impartialitas dan konsistensi kegiatan inspeksi. Dalam konteks K3 di Indonesia, standar ini menjadi dasar bagi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam melaksanakan riksa uji.
## Prinsip Utama
### 1. Impartialitas
Lembaga inspeksi harus independen dari pihak yang diinspeksi. Tidak boleh ada konflik kepentingan yang mempengaruhi hasil inspeksi.
### 2. Kompetensi
Personel inspeksi harus memiliki kualifikasi, pelatihan, dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan tugasnya.
### 3. Konsistensi
Hasil inspeksi harus dapat direproduksi dan konsisten, mengikuti prosedur yang terdokumentasi.
## Tipe Lembaga Inspeksi
ISO/IEC 17020 mengklasifikasikan lembaga inspeksi menjadi tiga tipe:
- **Tipe A** — Lembaga inspeksi pihak ketiga yang sepenuhnya independen
- **Tipe B** — Bagian terpisah dari organisasi induk
- **Tipe C** — Bagian dari organisasi yang juga terlibat dalam desain atau pemeliharaan
## Manfaat Sertifikasi
Lembaga inspeksi yang tersertifikasi ISO/IEC 17020 memberikan jaminan bahwa hasil inspeksinya:
- Objektif dan tidak bias
- Dilakukan oleh personel kompeten
- Mengikuti prosedur terstandar
- Dapat dipertanggungjawabkan secara teknis